Penggabungan Pilpres dengan Pileg

Salah satu alasan yang dikemukakan dalam kampanye pilpres satu putaran adalah penghematan anggaran. Alasan lain, masyarakat terlalu jenuh dengan urusan politik. Alasan yang tentu saja sangat menyakitkan bagi pejuang demokrasi tersebut, tentu saja ada benarnya. Oleh karenanya layak dipikirkan solusi demokrasi yang tidak membosankan dan irit biaya.


Demokrasi dengan pemisahan pilpres dengan pileg memang baru dua kali kita rasakan. Oleh karenanya wajar kalau ada pihak-pihak yang merasa kerepotan dengan demokrasi cara begini. Dan, demokrasi dengan satu putaran pun sebenarnya tidak terlalu jelek. Solusinya, tentu saja dengan penggabungan pileg dan pilpres.


Semua partai berhak mengajukan capres
Dengan penggabungan pileg dan pilpres artinya Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif pusat, propinsi, kabupaten dan anggota DPD. Karenanya tentu saja akibat pertamanya, persyaratan persentase perolehan suara bagi partai pengusung capres dihapuskan. Artinya semua partai berhak mengajukan capres/cawapresnya masing-masing.

Berkurangnya dagang sapi
Klausul ini tentu saja merugikan parpol, karena hitung-hitungan untuk koalisi menjadi hilang. Perolehan suara yang akan didapat partai pada pemilu periode tersebut tidak akan sama dengan perolehan pada periode sebelumnya. Partai yang mendapatkan suara banyak pada pemilu sebelumnya belum tentu pada periode berikutnya.Dengan demikian, dagang sapi seperti yang terjadi saat-saat sekarang akan berkurang.

Perubahan perhitungan thresold
Pensejalanan pileg dan pilpres akan mengakibatkan keharusan masyarakat memilih salah satu partai agar capres yang diidolakan dapat dicapreskan menjadi tidak mutlak. Karenanya perlu dipikirkan aturan baru mengenai thresold yakni:
1. Adanya kemungkinan partai yang memenangkan capres tetapi perolehan legislatifnya kurang memadai.
2. Adanya kemungkinan partai yang memperoleh suara untuk capres signifikan tetapi sebaliknya dengan legislatif.
3. Adanya partai-partai yang mengusung capres pemenang, tetapi suara partainya tidak signifikan.
4. Adanya partai yang memperoleh suara legislatif signifikan tetapi tidak suara capresnya.

Partai yang memenangkan capresnya seyogyanya diberi hak untuk duduk di Senayan meskipun legislatif yang diutusnya untuk duduk hanya satu orang. Partai-partai yang suara capresnya signifikan pun harus diberi kesempatan yang sama, karena visi dari capres yang diusungnya layak diperjuangkan, meskipun hanya oleh beberapa anggota.

Koalisi parpol memungkinkan dua atau lebih parpol mengusung capres/cawapres yang sama. Oleh karenanya, semua parpol koalisi yang memenangkan pasangan capres/cawapresnya berhak untuk ikut serta mengamankan program presiden yang diusungnya meskipun mereka hanya menyumbangkan satu dua kursi.

Dengan demikian ada beberapa ketentuan baru:
1. Partai yang mengusung capres/cawapres yang menjadi pemenang otomatis lulus thresold.
2. Partai yang ikut koalisi yang memenangkan pasangan capres/cawapres dianggap ikut lulus thresold.
3. Partai yang suara capresnya mencapai persentase tertentu dianggap lulus thresold.
4. Partai yang tidak lulus presidential thresold, barulah diadakan perhitungan parliamentary thresold.
Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts

PENCARIAN

Label

Postingan Populer