Penghapusan Bappenas

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)telah menjadi satu lembaga yang memegang peran penting dalam pemerintahan Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Meneg PPN dibantu oleh 7 Deputi, yakni:
1. Deputi bidang Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan.
2. Deputi bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan.
3. Deputi bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional.
4. Deputi bidang Ekonomi.
5. Deputi bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6. Deputi bidang Sarana dan Prasarana.
7. Deputi bidang Pendanaan Pembangunan.




Susunan selengkapnya dapat dilihat di http://indragiri.blogspot.com/2009/07/sotk-bappenas-2002.html

Ketika Presiden mandataris MPR yang menjalankan pemerintahan yang disusun melalui GBHN, keberadaan Bappenas untuk menjabarkan GBHN memang sangat diperlukan. Tetapi dengan kondisi sekarang yang mana Presiden menjalankan visi misinya masing-masing apakah tepat kalau proses planning masih harus dijalankan pada satu lembaga tertentu.

Menteri yang memegang peran pada sektor tertentu sebaiknya diberi peran yang kuat untuk menyusun programnya sesuai dengan visi misi presiden terpilih. Penyusunan program dapat dilaksanakan pada tingkat Direktorat Jenderal yang sesuai. Planning yang disusun oleh seorang Dirjen, dikoordinasikan melalui Sidang Departemen yang dipimpin oleh Menteri untuk kemudian dibawa ke Sidang Kabinet. Pada akhirnya, presiden/Wapreslah yang memutuskan pada tingkat akhir.

Dengan demikian, rantai pengambilan keputusan harus diperpendek. Penghapusan Bappenas berarti mengurangi rantai pengambilan keputusan di bidang perencanaan pembangunan.

Dengan penghapusan Bappenas:
1. Efisiensi pengambilan keputusan
2. Rasionalisasi kepegawaian
3. Intensifikasi kinerja Departemen

Efisiensi Pengambilan Keputusan
Perencanaan suatu kebijakan pembangunan layak diadakan pada tingkat Direktorat Jenderal sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam bidang/sektor pembangunan. Agar fungsi planning berjalan, mungkin untuk sementara waktu staf yang saat ini bekerja di Bappenas didistribusikan pada masing-masing Direktorat yang berhubungan, misalnya staf pada Direktorat Agama dan Pendidikan Deputi Meneg bidang SDM dan Kebudayaan didistribusikan kepada Departemen Pendidikan dan Departemen Agama.

Rasionalisasi Kepegawaian
Dengan menghapus Bappenas, tugas dan tanggung jawab pegawai pemerintahan dapat diefektifkan, dengan demikian pelaksanaan pekerjaan yang sama oleh pegawai dari instansi yang berbeda dapat dikurangi. Pada akhirnya, kebutuhan akan pegawai sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dapat dicapai. Pengurangan pegawai yang tidak perlu akan menjadi kemutlakan. Muara akhirnya, terjadi rasionalisasi kepegawaian.

Intensifikasi kinerja departemen
Dengan pemberian wewenang planning pada departemen yang selanjutnya mendistribusikannya kepada Ditjen yang berhubungan, fungsi departemen dapat ditingkatkan. Selanjutnya, departemen dapat meningkatkan kinerjanya karena program yang disusun memiliki tingkat kesesuaian yang tinggi dengan harapan mereka. Sebagai lembaga yang memiliki peran khusus di sektor tertentu, departemen seyogyanya lebih paham tentang apa kebutuhan masyarakat dan negara.
Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts

PENCARIAN

Label

Postingan Populer