Penggunaan Tanah Oleh Masyarakat Adat

Masyarakat adat pimpinan Orang Kaya Setia Kumara merupakan masyarakat yang mencintai hutan dan menggantungkan hidup dari hutan. Pada masa itu, masing-masing satuan masyarakat adat telah mengenal pembagian kegunaan hutan, yakni :

1) Tanah Kampung, untuk tempat pemukiman. Pada masa itu Semelinang Babu dan Lubuk Batu Tinggal merupakan kampung yang besar.

2) Tanah Dusun, untuk tempat berkebun dan dan cadangan tempat pemukiman.

3) Tanah Peladangan, untuk tempat berladang secara berpindah-pindah. Tetapi meskipun ladang berpindah-pindah, kelestarian hutan tetap terjaga, karena tanah peladangan ini dibatasi. Setelah ladang dipanen, maka masyarakat pindah ke peladangan berikutnya, tetapi kembali ke ladang pertama setelah dianggap kembali subur. Demikianlah berputar-putar menurut putaran musim.

4) Rimba Larangan yang terdiri dari rimba kepungan sialang dan rimba simpanan. Setiap masyarakat adat senantiasa menjaga agar tidak menebang batang sialang, menebang sialang dianggap kesalahan yang sama dengan membunuh manusia. Rimba Simpanan tempat tumbuh berbagai jenis pohon hidup beserta hewan-hewannya. Masyarakat sama sekali tidak diperkenankan membuka rimba ini. Di antaranya jenis pohon yang bermanfaat bagi masyarakat adalah pohon seminai dan keruing yang buahnya merupakan sumber minyak.

Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts

PENCARIAN

Label

Postingan Populer