Berbagai rilis media menyebutkan bahwa dibutuhkan 16 PP, tetapi dari analisis saya mengenai naskah UU tersebut, saya hanya menemukan 10 PP yang harus dibuat, yakni :
- 1. PP Pemilihan Kepala Desa Serentak
2. PP Pemberhentian Kepala Desa
3. PP Musyawarah Desa
4. PP Perangkat Desa
5. PP Pemberherhentian Perangkat Desa
6. PP Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
7. PP Keuangan Desa
8. PP Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa
9. PP Pedoman Penyusunan APBDes
10. PP Penempatan Perangkat Desa PNS
Kira-kira apa lagi ya?
No comments:
Post a Comment