Komisi A DPRD Indragiri Hulu telah melakukan sidang pembahasan mengenai Kepala Desa Pauhranap dengan rekomendasi menggagalkan pelantikan Kepala Desa Pauhranap terpilih.
Adanya pembahasan oleh Komisi A ini membingungkan masyarakat Desa Pauhranap, karena tidak jelas dalam kapasitas apa Komisi A membahas hal ini. Di antar tugas dan wewenang DPRD yang paling mendekati adalah point c ayat 1 Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;Masalahnya, hingga ini belum ada Keputusan dari Bupati atau SKPD yang dipimpinya mengenai Kepala Desa Pauhranap. Artinya, belum ada kebijakan Kepala Daerah. Lalu yang dibahas apa?
Artinya, Komisi A telah melakukan intervensi terhadap kewenangan Bupati. Bahkan yang lebih konyol lagi, Komisi A langsung memerintahkan Camat menunjuk Pjs. Jika demikian, berarti Camat Peranap telah berkedudukan setara dengan Bupati.
Demikian masyarakat Desa Pauhranap yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pauhranap (FMPD).
No comments:
Post a Comment