Privatisasi dan demonopolisasi BUMN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan peran pemerintah dalam cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup rakyat banyak. Sumber daya tersebut meliputi listrik dan air, pos dan telekomunikasi, kereta api, bank sirkulasi dan BBM. Peran pemerintah dijalankan melalui BUMN. BUMN kita perlukan sebagai perintis usaha.Bidang usaha yang tidak diminati swasta tetapi penting bagi masyarakat, daerah usaha yang tidak diminati swasta dapat dijalani BUMN.

Tetapi dalam sejarah hidup bangsa, tidak ada BUMN yang betul-betul mensejahterakan dan melayani masyarakat. BUMN cenderung merugi, memberikan pelayanan yang buruk, tidak efisien dan sebagainya. Lihatlah PLN sebagai pemegang monopoli kelistrikan. Pertamina yang memonopoli BBM.

Demonopolisasi BUMN
Apakah monopoli BUMN harus tetap dipertahankan? Ketidakmampuan melayani masyarakat layak menjadi pertimbangan. Misalnya, dalam masalah kelistrikan, pemerintah harus menyediakan ruang bagi swasta dan daerah untuk bergerak. Dengan demikian, barulah krisis listrik kan teratasi. Kalau tidak, selamanya rakyat gelap gulita.

Privatisasi BUMN
Di tengah-tengah gejolak anti neolib yang dikumandangkan, ide privatisasi BUMN tentu ide yang tidak akal. Tetapi kita melihat bahwa, BUMN yang diprivatisasi cenderung memperlihatkan kinerja yang lebih baik. Tentu saja, BUMN yang telah diprivatisasi haruslah sama dengan swasta, dalam arti kata tidak menerima subsidi, tidak memiliki hak monopoli dan sebagainya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts

PENCARIAN

Label

Postingan Populer