Senin, 5 Juli 2021, Polsek Peranap, Satpol PP dan Koramil 05 Peranap melakukan pembersihan kayu dan ban bekas yang ada di sepanjang Jalan Napal Peranap. Beberapa saat kemudian, alat berat mulai melakukan penggalian parit dan penimbunan lubang besar di Karetan, Simpang Empat Pincuran Mas Peranap.
Titik Panas di Peranap
Hubungan Baturijal dengan Kalimantan Barat
Baturijal saat ini telah memiliki 3 administrasi pemerintahan yakni Baturijal Hilir, Baturijal Hulu dan Baturijal Barat. Nama Baturijal sangat erat dengan perkembangan agama Islam, tetapi fakta sejarah tersebut jarang diungkap.
Buah-buah langka di peranap
Perkembangan ekonomi telah menyebabkan hilangnya hutan di peranap. Akibatnya, banyak buah-buahan yang hilang dan bahkan namanya saja sudah hampir tidak pernah disebut.
Sipasan jungkal Rengas Sakti
Menjadi satu-satunya perahu dari Indragiri Hulu dalam Festival Jalur Pangean, Kuantan Singingi 5-7 Mei 2015 Rengas Sakti dari Napal Semelinang Tebing Peranap mendapatkan potensi dukungan suporter yang melimpah. Tetapi, harapan tersebut kandas. Rengas Sakti terjungkal oleh Sipasan, perahu andalan tuan rumah.
Perbandingan Jalan Peranap Tebo–Peranap Muara Bungo via Pasir Mayang dengan via Kiliran Jao
Masyarakat Peranap yang ingin ke Jambi dapat menempuh dua jalur yakni via Pasir Mayang dan via Kiliran Jao. Jalan Peranap Pasir Mayang merupakan jalan eks PT. IFA yang merupakan jalan tanah sehingga hanya dapat ditempuh sepeda motor kalau kondisi tidak hujan. Untuk menyeberangi Batang Tebo, sudah ada Jembatan Tebo II di Serai Serumpun Kabupaten Tebo Jambi. Oleh karenanya, masyarakat harus melewati Kiliran Jao yang jalannya lebih bagus dengan waktu tempuh sekitar 6 jam ke Muara Bungo.
Khatib Sulthon Peranap, Larangan dalam Islam adalah menjaga eksisten manusia
Khutbah Jumat di masjid as-Sulthon, Pincuran Mas Kelurahan Peranap, yang dibangun di atas tanah yang dihibahkan oleh kerabat Sultan Muda Peranap, Drs.H.T.Mukhtaruddin dan keluarga ini, dibuka oleh khatib dengan menyampaikan bahwa larangan-larangan dalam agama Islam pada dasarnya adalah untuk menjaga eksistensi manusia itu sendiri.
Rakaat Tarawih yang umum di Peranap 23 rakaat
Sebenarnya shalat tarawih hanya merupakan shalat sunnat. Oleh karenanya, isu mengenai shalat tarawih seharusnya tidak esensial, apalagi sebagai pengganti shalat malam, shalat tarawih sebenarnya dapat dilakukan sesuai kemampuan. Bahkan, ada ahli yang menyebutkan bahwa shalat tarawih justeru lebih afdal dilakukan sendirian daripada berjamaah. Berjamaah menurut riwayat, merupakan teladan dari Saidina Umar r.a. Bagaimana jumlah rakaat tarawih di Peranap?
Desa Semelinang Darat akan bekerja dengan PT. Alam Riau Jaya
Desa sebenarnya memiliki sumber daya yang melimpah, tetapi kurang dapat menyejeterahkan warganya. Penyebabnya, selain kekurangan teknologi dan manajemen, yang lebih utama lagi adalah kekurangan modal. Untuk itu perlu dilakukan terobosan-terobosan, di antaranya melakukan kerjasama yang saling menguntungkan.
Khutbah yang konstektual di Masjid As Sulthon Peranap
Masyarakat Desa Pauhranap mengharapkan agar DPRD Indragiri Hulu banyak belajar
Jumlah PP Pelaksana UU No 6 th 2014 tentang Desa
Sunardi Kepala Desa Pauhranap baru
Sunardi akhirnya menang di Pilkades Pauhranap. Pria kelahiran Semelinang Tebing, 27 Maret 1970 ini unggul di TPS II dan TPS III, meski kalah di TPS I oleh Sudiharto. Pria yang memangku jabatan selaku Kepala Dusun III Katipo ini mengalami lika-liku yang panjang dalam perjalanan menuju Kursi-1 Desa Pauhranap.
PERAMPASAN HAK MASYARAKAT SEMELINANG
Lanjutan Hak Ulayat Semelinang Babu
A. MIGRASI
Masyarakat Riau pada masa lalu mengandalkan transportasi sungai, oleh karenanya pemukiman masyarakat berfokus pada sungai dan anak-anak sungainya. Semenjak berjalannya pemerintahan Belanda, telah mulai dibuka jalan raya, meskipun belum memadai untuk dilalui dan tetap mengandalkan sungai sebagai jalur transportasi utama.
Penggunaan Tanah Oleh Masyarakat Adat
Masyarakat adat pimpinan Orang Kaya Setia Kumara merupakan masyarakat yang mencintai hutan dan menggantungkan hidup dari hutan. Pada masa itu, masing-masing satuan masyarakat adat telah mengenal pembagian kegunaan hutan, yakni :